Makalah tentang kasus TKI
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara juga mempunyai tujuan yang tercatum dalam Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia salah satunya yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam arti ini negara atau pemerintah Indonesia harus melindungi warganegara Indonesia dan seluruh warga yang ada di Indonesia ataupun di luar negerei. Namun sebagaimana kita ketahui saat ini pemerintah sepertinya kurang memperhatikan masalah TKI yang berada di luar negeri.
Pemerintah sebagai perangkat negara seharusnya wajib mensejahterakan warganegaranya. Bukan hanya duduk melihat warganya yang sedang sengsara atau sedang diujung maut di negara orang. Seperti halnya banyak TKI yang dihukum mati, pemerintah tidak bertindak tegas untuk membantu TKI tersebut dan keluarganya. Selain itu pemerintah juga tidak mendata dengan baik TKI Indonesia yang bekerja di luar negeri sehingga banyak terjadi putus hubungan komunikasi dengan TKI tersebut. Serta Pemerintah tidak membantu dengan tegas bagi TKI yang bermasalah dengan upah gajinya.
Negara dan warganegara mempunyai hubungan yang saling terikat. Dimana kewajiban warganegara (TKI) bekerja di luar negeri untuk membatu devisa negara dan pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan menjaga segenap bangsa Indonesia yaitu salah satunya TKI. Pemerintah yang bertangungjawab seharusnya menjalankan kewajibannya agar TKI tidak sengsara. Pemerintah harus bisa menangani masalah-maslah yang terjadi pada TKI. Dengan timbulnya permasalah tersebut. Pemerintah yang belum dengan baik memperhatikan masalah-masalah warganegarnya (TKI). Oleh karena itu, kami bemaksud membentuk sebuah makalah dengan tujuan agar kita mengetahui bagaimana sebenarnya peran pemerintah dalam menangani masalah-masalah yang dihadapi TKI dan bagaimana cara sebenarnya pemerintah melindungi TKI di luar nenegri.
1.2 Tujuan
Untuk mengetahui dan memahami masalah yang sering dialami TKI.
Untuk mengetahui yang berhak menangani kasus kasus TKI
Untuk mencari solusi dalam menangani kasus- kasus TKI.
1.3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup pembahasan makalah ini adalah perkembangan TKI dan masalah masalah yang hadapi di didaerah negara-negara mereka tempat bekerja, dikaitkan dengan peran pemerintah dalam membatu mengatasi masalah masalah yang mereka hadapi.
1.4 Permasalahan
Apa saja masalah yang sering dialami oleh TKI?
Siapa yang berhak menangani kasus kasus TKI?
Mengapa Kasus TKI Selalu berulang-ulang terjadi?
BAB II
STUDI PUSTAKA
Tenaga Kerja Indonesia atau biasa disebut TKI adalah sebutan untuk seseorang yang berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja diluar negeri untuk jangka waktu tertentu dengan mendapatkan upah. Menjadi TKI adalah salah satu program pemerintah untuk menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia karena salah satu faktor mereka yang rela menjadi TKI lantaran berasal dari keluarga yang mengalami ekonomi dibawah rata-rata. , beberapa contoh Negara yang menjadi tempat kerja para TKI yaitu seperti Malaysia, Timur tengah, Taiwan, Uganda, Somalia dan Singapura.
TKI dianggap sebagai salah satu sumber pendapatan devisa negara maka dalam beberapa aksi orasi yang pernah terjadi sering disebut TKI sebagai pahlawan devisa negara hal ini dikarenakan dapat menambah mata uang asing di kas negara sebab pada umumnya para TKI akan mengirimkan sebagian dari penghasilan mereka ke tanah air. Para TKI memiliki harapan besar agar ketika mereka memutuskan untuk berprofesi sebagai TKI mereka bisa mendapatkan hasil yang sesuai dengan porsi kerja mereka dan juga mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia di negri tempat mereka bekerja
Namun sangat disayangkan ketika banyak dari kalangan pemuda yang justru rela mengorbankan waktu mereka untuk menjadi seorang TKI walaupun ini adalah sebuah tantangan bagi mereka namun ini menjadi salah satu pilihan bagi mereka karena dilihat dari susahnya mendapatkan pekerjaan dalam negeri ditambah lagi dengan pendidikan mereka yang kurang sehingga ini menjadi salah satu jalan pintas mereka untuk memperbaiki kondisi ekonomi yang mereka hadapi. Hal ini juga menjadi salah satu factor banyaknya berita mengenai kekerasan yang dialami oleh para TKI di tempat kerjanya sehingga mereka pun sangat butuh perlindungan dari dalam negeri karena pada dasarnya para pemerintah lah yang berhak memiliki wewenang untuk melindungi para TKI diluar sana.
Ada beberapa contoh alasan yang membuat mereka memilih untuk mengambil profesi sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia):
1. Mencari Penghasilan yang Besar
Pada umumnya penghasilan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) legal alias resmi di luar negeri cukup besar jumlahnya. Apabiladibandingkan dengan penghasilan UMP (Upah minimum Provinsi) atau UMR (Upah Minimum Regional) di Indonesia, maka penghasilan seorang TKI mungkin bisa mencapai berkali-kali lipatnyadan akibatnyadari halitu orang orang lebih tertarik untuk bekerjadiluar negeri
2. Mencari Pengalaman Kerja
Mencari Pengalaman Kerja adalah sesuatu hal yang biasa, suatu lowongan pekerjaan yang memberikan penghasilan di atas UMP mensyaratkan pengalaman kerja satu tahun atau lebih di bidang yang sama. Hal ini tentu akan sulit sekali dipenuhi oleh orang-orang yang baru lulus sekolah atau kuliah dan juga orang-orang yang belum pernah bekerja di perusahaan resmi ,hal ini yang mendorong seseorang untuk berusaha agar bias memenuhi syarat tersebut dengan cara masuk ke dalam lembaga-lembaga pelatihan ketenagakerjaan
3. Mencari Pasangan Hidup
Mencari Pasangan Hidup bagi orang-orang yang belum menikah atau sudah menikah namun masing ingin menambah isteri, menjadi seorang TKI dapat memperbesar peluang seseorang untuk bisa mempunyai pasangan hidupseorang warga negaraasing. Bentuk fisik orang-orang timur tengah, eropa, maupun amerika mungkin saja menjadi penyebab seseorang ingin mencari pasangan hidup di luar negeri,, akibatnya banyak dari sebagian orang yang menikah atau menikah kembali sepulang dari mereka bekerjadiluar negeri , dan ada juga yang menetap untuk tinggal di daerah dimana mereka bekerja .
BAB III
PEMBAHASAN
Kasus – Kasus TKI
Penyiksaan Hingga Lumpuh oleh Majikan
Kokom,seorang TKI yang berasal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tidak pernah mendapat gaji, setiap waktu mendapat penyiksaan yang menyebabkan beberapa bagian tubuhnya lumpuh seperti kaki, mata, dan telinga. Kokom kerja di 2 majikan yang berbeda, majikan ke 1 kholifah Al Mudib, oleh majikannya yang ini kokom sering mendapat pukulan oleh benda tumpul dan gajinya tidak dibayarkan dan majikan yang ke 2 yaitu Munah, ia lebih kejam dari majikan yang pertama. Kaki, mata, telinga, serta tangan korban tidak bisa berfungsi.
Keluarga korban sudah datang ke Kementrian Luar Negeri RI dan Badan Nasional Penempatan & Perlindungan TKI dengan didampingi oleh SBMI. Mereka meminta pemerintah mengusut kasus ini dan berkoordinasi dengan kerajaan arab untuk menangkap kedua majikan tersebut.
Majikan Tega Memotong Bibir
Sumiati, seorang TKI asal Dompu, Bima, NTB. Sang majikan di Madinah, Arab Saudi tega memotong bibir Sumiati. Pemerintah Indonesia sangat mengutuk penganiayaan terhadap sumiati. Pihak KJRI telah menerima laporan 8 Novembet 2010, perwakilan KJRI langsung mengunjungi sumiiati yang dirawat di RS. King Fahd Madinah.
Sumiati kerap menerima penyiksaan dari istri dan anak majikannya. Hampir seluruh bagian tubuh, wajah sumiati mengalami luka bakar. Kedua kakinya nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepala terkelupas, jari tangan retak, alis mata rusak dan yang paling parah bagian atas bibir putus.
3.2 Peran Pemerintah dalam Menanggapi Masalah
Dalam menanggapi beberapa contoh kasus diatas para TKI membutuhkan sikap kepekaan pemerintah dalam menangani kasus yang mereka alami di negri tempat mereka kerja,
Menurut Direktorat perlindungan WNI ada dua penyebab mengapa sering terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang dialami oleh TKI yaitu dari segi perekrutan dan pelatihan ketika masih di dalam negri, karnaada beberapa lembaga yang illegal membuka jasa perekrutan untuk para calon TKI dan hal ini perlu diperhatikan oleh pemerintah agar TKI bisa bekerja sesuai dengan apa yang mereka harapkan.
Mengenai penempatan dan perlindungan TKI diluar negri hal ini sudah dijamin oleh Pasal 1 ayat 1 UU NO.39 th.2004 yaitu: “TenagaKerja Indonesia adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja diluarnegri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah”.
Kemudian hak untuk penempatan serta perlindungan para TKI itu hanyalah dipegang oleh pemerintah sehingga dalam konteks ini pemerintah berperan aktif untuk menjamin perlindungan dari para Tenaga Kerja Indonesia di luar negri.
3.3 Solusi
Solusi kasus penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berdasarkan asas- asas ketahanan nasional diuraikan dibawah ini :
Asas kesejahteraan dan keamanan
Kasus penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus mendapat perhatian negara Indonesia.Artinya, setiap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja keluar negeri termasuk yang sudah pulang kedalam negeri dalam keadaan penyiksaan dari majikan yang bersangkutan harus mendapat kesejahteraan dan keamanan sesuai asas ketahanan nasional.
Pembekalan kesejahteraan dan keamanan harus menjadi kunci utama bagi TenagaKerja Indonesia (TKI) untuk mengurangi terjadinya penyiksaan oleh majikan mereka.TenagaKerja Indonesia (TKI) merupakan permasalahan internasional dan perlu mendapat perhatian atas kesejahteraan dan keamanan ketahanan nasional.
Asas komprehensif integral/ menyeluruh terpadu
Dalam asas ini, dinyatakan dalam penjelasannya bahwa asas ini meliputi seluruh aspek kehidupan secara selaras, serasi dan seimbang.Melalui hal tersebut, negara Indonesia harus mengkaitkan hal ini dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mendapatkan kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang.Artinya, negara Indonesia memperhatikan keadaan TenagaKerja Indonesia (TKI) sebelum atau sampai di luar negeri tempat ia bekerja secara komprehensif integral.
Asas kekeluargaan
Asas ini juga merupakan landasan hal penting sebagai solusi penyiksaan TenagaKerja Indonesia (TKI) di luarnegeri.Alasannya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus dilandaskan dengan asas kekeluargaan untuk kehidupan yang terhindar dari konflik.
Kekeluargaan yang dibentuk adalah kekeluargaandari dalam negara Indonesia dan juga kekeluargaan terhadap negara yang menjadi tujuan mereka dalam bekerja. Salah satu contohnya, sebelum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memasuki dunia kerja, ia harus menjalin kekeluargaan terlebih dahulu terhadap atasan (majikan) mereka. Hal ini berguna untuk menghindari penyiksaan terhadap fisik maupun batin mereka selama bekerja.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan paparan dan penjelasan di atas, makalah “BERBAGAI KASUS TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) YANG MEMERLUKAN KEPEKAAN PEMERINTAH” penulis dapat menyimpulkan bahwa masalah yang sering dialamai oleh Tenaga Kerja Indonesia di negara-negara tempat bekerjanya yaitu penganiayaan ataupun penyiksaan. Misalnya penyiksaan Kokom seorang TKI yang berasal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang disiksa hingga lumpuh oleh majikannya. Contoh lain seorang majikan tega memotong bibir Sumiati seorang TKI asal Dompu, Bima, NTB di Arab Saudi. Dari kedua contoh tersebut pemerintah mempunyai kepekaan dimana pemerintahlah yang berhak untuk mengatasi masalah tersebut yaitu pemerintah negara sebagai pelindung utama warga negaranya. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjaga warganegara seperti tiga asas yaitu asas kesejahteraan dan keamanan, asas komprehensif integral menyeluruh terpadu, dan asas kekeluargaan.
4.2 Saran
Untuk kesejahteraan dan keamanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, penulis mempunyai saran kepada beberapa pihak :
Pemerintah harus lebih peka terhadap permasalahan yang terjadi pada TKI, agar TKI lebih merasa tenang dana man dalam bekerja dan membantu devisa keuangan negara.
TKI harus lebih berhati-hati dalam bekerja, karena mereka bukan bekerja di negara sendiri, sehingga hukuman tidak selalu sama seperti yang ada di Indonesia.
Hubungn antara TKI dan Pemerintah harus lebih erat agar pemerintah mudah dalam berkomunikasi dengan TKI danpemerintah mudah dalam mengatasi permasalahan yang apabila terjadi pada TKI.
Comments
Post a Comment