PENTINGNYA GURU PROFESIONAL BAGI KEMAJUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK
Pentingnya guru profesional
bagi kemajuan pendidikan. Tujuan penulisan
artikel kajian ini adalah untuk mendeskripsikan guru profesional dan mendeskripsikan pentingnya
guru
profesional bagi kemajuan pendidikan. Metode penulisan
artikel kajian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan didasarkan pada 5M yaitu dimulai dari
Mendengar, Membaca, Melihat, Menulis, dan Melaksanakan.
Hasil pembahasan
dari kajian ini adalah guru profesional memiliki kompetensi seorang pendidik
yang meliputi kompetensi utama, kompetensi SAFT (Shidiq, Amanah, Fatonah, dan
Tabligh), serta kompetensi pendukung lainnya. Guru profesional menjalankan peran dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan
menerapkan lima pilar utama pendidikan. Dengan berbagai kemampuannya guru
profesional menjadi kekuatan bagi kemajuan pendidikan dalam mencetak ribuan
generasi yang tangguh dan berkualitas guna membangun suatu bangsa dan negara.
Kesimpulan dari kajian ini adalah guru profesional menjadi ujung tombak bagi kemajuan pendidikan yaitu menjadi kekuatan bagi bangsa untuk mencetak ribuan
generasi yang tangguh dan berkualitas guna membangun suatu bangsa dan negara.
Kata kunci: guru
profesional, pendidikan
PENDAHULUAN
Seiring dengan perkembangan zaman
dalam semua aspek kehidupan termasuk salah satunya adalah aspek pendidikan
dituntut untuk terus meningkatkan kualitasnya. Pengaruh
pendidikan dapat dilihat dan dirasakan secara langsung dalam perkembangan serta
kehidupan masyarakat, kehidupan kelompok, dan kehidupan setiap individu.
Pendidikan berurusan langsung dengan pembentukan manusianya. Pendidikan
merupakan tolak ukur yang utama atas kemajuan suatu bangsa dari aspek-aspek
kehidupan yang lain. Oleh karena itu, pendidikan harus betul-betul diarahkan
untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu bersaing disamping
memiliki budi pekerti yang luhur dan moral yang baik.
Guru merupakan
titik sentral peningkatan kualitas pendidikan yang bertumpu pada kualitas
proses belajar mengajar. Berhasil
tidaknya upaya peningkatan kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kemampuan
yang ada pada guru . Sebagaimana yang
tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 8 yang
berbunyi, “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional”. Simon dan Alexander (dalam Mulyasa,
2009: 13) juga telah merangkum lebih dari 10 hasil penelitian di negara-negara
berkembang, dan menunjukkan adanya dua kunci penting dari peran guru yang
berpengaruh terhadap peningkatan prestasi belajar peserta didik yaitu jumlah
waktu efektif yang digunakan guru untuk melakukan pembelajaran di kelas, dan
kualitas kemampuan guru. Untuk
Dengan
demikian untuk mewujudkan pendidikan yang maju diperlukan guru yang profesional
baik dari segi IQ, EQ maupun SQ-nya untuk membentuk kepribadian anak, guna
menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) serta mensejahterakan
masyarakat, bangsa, dan negara.
Guru
profesional adalah guru yang memiliki kompetensi-kompetensi seperti kompetensi utama, SAFT dan kompetensi
pendukung. Kompetensi utama meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi
SAFT meliputi Sidiq (benar),
Amanah (dapat dipercaya), Tabligh (menyampaikan), Fatonah (cerdas). Sedangkan kompetensi pendukung meliputi sense of
humor, menguasai bahasa asing,
menguasai teknologi, kemampuan dalam menejerial, dan
mencintai profesinya.
Guru
profesional menurut Mulyasa (2009: 11) tidak hanya dituntut untuk menguasai
bidang ilmu, bahan ajar, metode pembelajaran, memotivasi peserta didik,
memiliki keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas terhadap dunia
pendidikan, tetapi juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hakikat
manusia dan masyarakat. Dengan memahami hakikat manusia inilah, guru dapat
mengarahkan peserta didik agar menjadi manusia yang memiliki karakter-karakter
diri yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan aturan-aturan yang berlaku dalam
masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 pasal 1,
dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.Dengan demikian, maka pendidikan
harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas. Hal ini juga sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
(dalam Mulyasa, 2009: 7) bahwa
tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut tidak lepas dari guru
profesional. Guru profesional memiliki kriteria-kriteria dan
kompetensi-kompetensi yang membimbing peserta didik untuk
menjadi sosok generasi bangsa yang memiliki karakter-karakter yang mulia dan
kuat dengan prinsip-prinsip yang dimiliki.
Perumusan
masalah oleh peneliti yaitu Bagaimana sosok guru profesional? Mengapa guru
profesional penting bagi kemajuan pendidikan?
Tujuan
penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan sosok guru profesional dan mendeskripsikan
pentingnya guru profesional bagi kemajuan pendidikan.
METODE
PENELITIAN
Penulis
menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam penulisan artikel ini yaitu
dengan menggunakan 5 M (Mendengar, Membaca, Melihat, Menulis, dan
Melaksanakan).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Guru adalah kunci keberhasilan pendidikan. Menurut
UU RI No 14 Tahun 2005 guru adalah pendidik profesional dengan tujuan utama
mendidik, mengajar, membeimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang dimaksud
meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik
yang sekurang-kurangnya meliputi: 1) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, 2) Pemahaman terhadap peserta didik, 3) Pengembangan kurikulum atau silabus, 4) Perancangan pembelajaran, 5) Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, 6) Pemanfaatan teknologi pembelajaran, 7) Evaluasi hasil belajar, dan 8) Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian mencakup
kepribadian yang: 1) Beriman dan bertakwa, 2) Berakhlak mulia, 3) Arif dan bijaksana, 4) Demokratis, 5) Mantap, 6) Berwibawa, 7) Stabil, 8) Dewasa, 9) Jujur, 10) sportif, 11) Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, 12) secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan 13) Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi
kompetensi untuk: 1) Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara
santun, 2)
Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi
secara fungsional, 3) Bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua atau wali peserta didik, 4) Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan 5) Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat
kebersamaan.
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang
sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:1) Materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu, dan 2) Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan,
yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan,
mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Untuk menjadi seorang guru profesional
mengandalkan empat standar kompetensi pendidik saja tidak cukup, perlu
ditambahkan dengan kompetensi SAFT. Menurut Furqon
Hidayatullah (2009: 70) menjelaskan bahwa kompetensi pendukung tersebut
merupakan hasil rumusan dari para ulama yang diteladani dari sikap Rasulullah.
Beliau menyebutnya dengan sebutan SAFT Competency (Shidiq, Amanah, Fathonah, dan
Tabligh).
Shidiq adalah sebuah kenyataan yang benar yang
tercermin dalam perkataan, perbuatan atau tindakan dan keadaan batinnya, yaitu 1) Memiliki system keyakinan untuk merealisasikan visi, misi, dan tujuan, 2) Memiliki kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, jujur,
dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik , dan berakhlak mulia.
Amanah adalah sebuah kepercayaan yang harus diemban
dalam mewujudkan sesuatu yang dilakukan dengan penuh komitmen, kompeten, kerja
keras, dan konsisten yaitu 1) Rasa memiliki dan
tanggung jawab yang tinggi, 2) Memiliki kemampuan
mengembangkan potensi secara optimal, 3) Memiliki kemampuan
mengamankan dan menjaga kelangsungan hidup dan
4) Memiliki
kemampuan membangun kemitraan dan jaringan.
Fathonah adalah sebuah kecerdasan, kemahiran, atau
penguasaaan bidang tertentu yang mencangkup kecerdasan intelektual, emosional,
dan spiritual yaitu 1) Memiliki kemampuan adaptif terhadap perkembangan
dan perubahan zaman, 2) Memiliki kompetensi yang unggul, bermutu, dan
berdaya saing dan 3) Memiliki kecerdasan intelektual (IQ), emosional (EQ), dan spiritual
(SQ).
Tabligh adalah sebuah upaya merealisasikan pesan
atau misi tertentu yang dilakukan dengan pendekatan atau metode tertentu yaitu 1) Memiliki kemampuan merealisasikan pesan
atau misi,
2) Memiliki kemampuan
berinteraksi secara efektif dan 3) Memiliki
kemampuan menerapkan pendekatan dan metode yang tepat. Sedangkan kompetensi pendukung meliputi 1) sense of
humor yaitu memiliki kemampuan mengembangkan rasa humor di kelas, dan
menciptakan kelas yang lebih menyenangkan, 2) menguasai bahasa asing yaitu
mampu menguasai bahasa asing serta menerapkannya untuk kegiatan pembelajaran,
3) menguasai teknologi yaitu mampu menggunakan teknologi informasi yang
tersedia, memanfaatkan teknologi informasi dan mengembangkan diri, 4) kemampuan dalam menejerial, dan mencintai
profesinya yaitu menjadi guru karena keinginan sendiri, memandang profesi
sebagai panggilan jiwa dan menganggap kerja itu nikmat dan menyenangkan.
Guru yang profesional akan menjadi kekuatan bagi bangsa untuk mencetak
ribuan generasi yang tangguh dan berkualitas guna membangun suatu bangsa dan
negara. Sebagaimana seorang guru
mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas manusiawi, tugas kemasyarakatan (sivic
mission), dan tugas professional serta memiliki peran yang meliputi:
sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, penasihat, inovator, model dan
teladan, pribadi, peneliti, pendorong kreativitas, pembangkit pandangan,
pekerja rutin, pemindah kemah, pembawa cerita, aktor, emansipator, evaluator,
konservator, kulminator, komunikator, administrator, kesetiaan terhadap
lembaga, manajer, dan pelajar. Hal ini juga sesuai
dengan lima pilar utama pendidikan yaitu 1) Learning to
know, guru hendaknya mampu menjadi fasilitator bagi peserta didik, sehingga
peserta didik selalu berusaha memperoleh informasi keterampilan hidup (income
generating skills), 2) Learning to
do, peserta didik dilatih untuk mampu melakukan tindakan produktif dalam ranah
pengetahuan dan perasaan, 3) Learning to
live together, adalah tanggapan nyata terhadap arus deras spesialis dan
individualis, 4) Learning to
be, dikembangkan untuk memiliki rasa percaya diri yang tinggi, peserta didik
memiliki harga diri yang senyatanya dan 5) Learning
throughout life, yaitu pembelajaran tidak dapat dibatasi oleh ruang dan waktu. Dengan menerapkan hal-hal tersebut maka akan tercapai tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mengingat
seberapa pentingnya guru profesional bagi kemajuan pendidikan, maka jalan utama
untuk memajukan pendidikan adalah dengan meningkatkan kualitas profesionalisme
guru dengan berbagai strategi dalam bentuk pendidikan maupun pelatihan yang
merata di seluruh Indonesia.
KESIMPULAN DAN SARAN
Guru profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, memiliki kompetensi utama (kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi professional), kompetensi SAFT (sidiq, amanah, fatonal dan
tabligh) serta kompetensi pendukung (sense of humor, menguasai bahasa
asing, teknologi dan mencintai profesinya).
Guru profesional juga menjalankan tugas serta perannya dengan sebaik-baiknya,
menerapkan lima pilar utama pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan
nasional.
Oleh karena itu guru profesional menjadi ujung tombak bagi kemajuan
pendidikan yaitu menjadi kekuatan bagi bangsa untuk mencetak ribuan generasi yang tangguh
dan berkualitas guna membangun suatu bangsa dan negara.
Untuk mewujudkan hal itu maka perlu adanya
kesadaran dari para guru untuk terus mengembangkan dirinya dan peran pemerintah
sangat dibutuhkan untuk terus melaksanakan berbagai strategi dalam bentuk
pendidikan dan pelatihan untuk menciptakan guru profesional yang dilaksanakan
secara merata di seluruh Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Depdiknas. (2012). Undang- Undang Guru dan Dosen. Jakarta: Sinar Grafika.
Hidayatullah, M. F. (2009). Guru
Sejati: Membangun Insan Berkarakter Kuat dan Cerdas. Surakarta: Yuma
Pustaka
Mulyasa, E. (2009). Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
.
Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya.
Comments
Post a Comment