PENTINGNYA GURU PROFESIONAL BAGI KEMAJUAN PENDIDIKAN





ABSTRAK

            Pentingnya guru profesional bagi kemajuan pendidikan. Tujuan penulisan artikel kajian ini adalah untuk mendeskripsikan guru profesional dan mendeskripsikan pentingnya guru profesional bagi kemajuan pendidikan. Metode penulisan artikel kajian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan didasarkan pada 5M yaitu dimulai dari Mendengar, Membaca, Melihat, Menulis, dan Melaksanakan.
Hasil pembahasan dari kajian ini adalah guru profesional memiliki kompetensi seorang pendidik yang meliputi kompetensi utama, kompetensi SAFT (Shidiq, Amanah, Fatonah, dan Tabligh), serta kompetensi pendukung lainnya. Guru profesional menjalankan peran dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan menerapkan lima pilar utama pendidikan. Dengan berbagai kemampuannya guru profesional menjadi kekuatan bagi kemajuan pendidikan dalam mencetak ribuan generasi yang tangguh dan berkualitas guna membangun suatu bangsa dan negara.
 Kesimpulan dari kajian ini adalah guru profesional menjadi ujung tombak bagi kemajuan pendidikan yaitu menjadi kekuatan bagi bangsa untuk mencetak ribuan generasi yang tangguh dan berkualitas guna membangun suatu bangsa dan negara.
Kata kunci: guru profesional, pendidikan

PENDAHULUAN
            Seiring dengan perkembangan zaman dalam semua aspek kehidupan termasuk salah satunya adalah aspek pendidikan dituntut untuk terus meningkatkan kualitasnya. Pengaruh pendidikan dapat dilihat dan dirasakan secara langsung dalam perkembangan serta kehidupan masyarakat, kehidupan kelompok, dan kehidupan setiap individu. Pendidikan berurusan langsung dengan pembentukan manusianya. Pendidikan merupakan tolak ukur yang utama atas kemajuan suatu bangsa dari aspek-aspek kehidupan yang lain. Oleh karena itu, pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu bersaing disamping memiliki budi pekerti yang luhur dan moral yang baik.
            Guru merupakan titik sentral peningkatan kualitas pendidikan yang bertumpu pada kualitas proses belajar mengajar. Berhasil tidaknya upaya peningkatan kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kemampuan yang ada pada guru . Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 8 yang berbunyi, “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Simon dan Alexander (dalam Mulyasa, 2009: 13) juga telah merangkum lebih dari 10 hasil penelitian di negara-negara berkembang, dan menunjukkan adanya dua kunci penting dari peran guru yang berpengaruh terhadap peningkatan prestasi belajar peserta didik yaitu jumlah waktu efektif yang digunakan guru untuk melakukan pembelajaran di kelas, dan kualitas kemampuan guru. Untuk
            Dengan demikian untuk mewujudkan pendidikan yang maju diperlukan guru yang profesional baik dari segi IQ, EQ maupun SQ-nya untuk membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) serta mensejahterakan masyarakat, bangsa, dan negara.
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi-kompetensi seperti kompetensi utama, SAFT dan kompetensi pendukung. Kompetensi utama meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi SAFT meliputi Sidiq (benar), Amanah (dapat dipercaya), Tabligh (menyampaikan), Fatonah (cerdas). Sedangkan kompetensi pendukung meliputi sense of humor, menguasai bahasa asing, menguasai teknologi, kemampuan dalam menejerial, dan mencintai profesinya.
Guru profesional menurut Mulyasa (2009: 11) tidak hanya dituntut untuk menguasai bidang ilmu, bahan ajar, metode pembelajaran, memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan, tetapi juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hakikat manusia dan masyarakat. Dengan memahami hakikat manusia inilah, guru dapat mengarahkan peserta didik agar menjadi manusia yang memiliki karakter-karakter diri yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 pasal 1, dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif  mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan      negara.Dengan demikian, maka pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas. Hal ini juga sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (dalam Mulyasa, 2009: 7) bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut tidak lepas dari guru profesional. Guru profesional memiliki kriteria-kriteria dan kompetensi-kompetensi yang membimbing peserta didik untuk menjadi sosok generasi bangsa yang memiliki karakter-karakter yang mulia dan kuat dengan prinsip-prinsip yang dimiliki.
Perumusan masalah oleh peneliti yaitu Bagaimana sosok guru profesional? Mengapa guru profesional penting bagi kemajuan pendidikan?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan sosok guru profesional dan mendeskripsikan pentingnya guru profesional bagi kemajuan pendidikan.

METODE PENELITIAN
Penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam penulisan artikel ini yaitu dengan menggunakan 5 M (Mendengar, Membaca, Melihat, Menulis, dan Melaksanakan).

HASIL DAN PEMBAHASAN
Guru adalah kunci keberhasilan pendidikan. Menurut UU RI No 14 Tahun 2005 guru adalah pendidik profesional dengan tujuan utama mendidik, mengajar, membeimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: 1) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, 2) Pemahaman terhadap peserta didik, 3) Pengembangan kurikulum atau silabus, 4) Perancangan pembelajaran, 5) Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, 6) Pemanfaatan teknologi pembelajaran, 7) Evaluasi hasil belajar, dan 8) Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian mencakup kepribadian yang: 1) Beriman dan bertakwa, 2) Berakhlak mulia, 3) Arif dan bijaksana, 4) Demokratis, 5) Mantap, 6) Berwibawa, 7) Stabil, 8) Dewasa, 9) Jujur, 10) sportif, 11) Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, 12) secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan 13) Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk: 1) Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun, 2) Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, 3) Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik, 4) Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan 5) Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:1) Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu, dan 2) Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Untuk menjadi seorang guru profesional mengandalkan empat standar kompetensi pendidik saja tidak cukup, perlu ditambahkan dengan kompetensi SAFT. Menurut Furqon Hidayatullah (2009: 70) menjelaskan bahwa kompetensi pendukung tersebut merupakan hasil rumusan dari para ulama yang diteladani dari sikap Rasulullah. Beliau menyebutnya dengan sebutan SAFT Competency (Shidiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh).
Shidiq adalah sebuah kenyataan yang benar yang tercermin dalam perkataan, perbuatan atau tindakan dan keadaan batinnya, yaitu 1) Memiliki system keyakinan untuk merealisasikan visi, misi, dan tujuan, 2) Memiliki kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, jujur, dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik , dan berakhlak mulia.
Amanah adalah sebuah kepercayaan yang harus diemban dalam mewujudkan sesuatu yang dilakukan dengan penuh komitmen, kompeten, kerja keras, dan konsisten yaitu 1) Rasa memiliki dan tanggung jawab yang tinggi, 2) Memiliki kemampuan mengembangkan potensi secara optimal, 3) Memiliki kemampuan mengamankan dan menjaga kelangsungan hidup dan 4) Memiliki kemampuan membangun kemitraan dan jaringan.
Fathonah adalah sebuah kecerdasan, kemahiran, atau penguasaaan bidang tertentu yang mencangkup kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual yaitu 1) Memiliki kemampuan adaptif terhadap perkembangan dan perubahan zaman, 2) Memiliki kompetensi yang unggul, bermutu, dan berdaya saing dan 3) Memiliki kecerdasan intelektual (IQ), emosional (EQ), dan spiritual (SQ).
Tabligh adalah sebuah upaya merealisasikan pesan atau misi tertentu yang dilakukan dengan pendekatan atau metode tertentu yaitu 1) Memiliki kemampuan merealisasikan pesan atau misi, 2) Memiliki kemampuan berinteraksi secara efektif dan 3) Memiliki kemampuan menerapkan pendekatan dan metode yang tepat. Sedangkan kompetensi pendukung meliputi 1) sense of humor yaitu memiliki kemampuan mengembangkan rasa humor di kelas, dan menciptakan kelas yang lebih menyenangkan, 2) menguasai bahasa asing yaitu mampu menguasai bahasa asing serta menerapkannya untuk kegiatan pembelajaran, 3) menguasai teknologi yaitu mampu menggunakan teknologi informasi yang tersedia, memanfaatkan teknologi informasi dan mengembangkan diri, 4)  kemampuan dalam menejerial, dan mencintai profesinya yaitu menjadi guru karena keinginan sendiri, memandang profesi sebagai panggilan jiwa dan menganggap kerja itu nikmat dan menyenangkan.
Guru yang profesional akan menjadi kekuatan bagi bangsa untuk mencetak ribuan generasi yang tangguh dan berkualitas guna membangun suatu bangsa dan negara. Sebagaimana seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas manusiawi, tugas kemasyarakatan (sivic mission), dan tugas professional serta memiliki peran yang  meliputi: sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, penasihat, inovator, model dan teladan, pribadi, peneliti, pendorong kreativitas, pembangkit pandangan, pekerja rutin, pemindah kemah, pembawa cerita, aktor, emansipator, evaluator, konservator, kulminator, komunikator, administrator, kesetiaan terhadap lembaga, manajer, dan pelajar. Hal ini juga sesuai dengan lima pilar utama pendidikan yaitu 1) Learning to know, guru hendaknya mampu menjadi fasilitator bagi peserta didik, sehingga peserta didik selalu berusaha memperoleh informasi keterampilan hidup (income generating skills), 2) Learning to do, peserta didik dilatih untuk mampu melakukan tindakan produktif dalam ranah pengetahuan dan perasaan, 3) Learning to live together, adalah tanggapan nyata terhadap arus deras spesialis dan individualis, 4) Learning to be, dikembangkan untuk memiliki rasa percaya diri yang tinggi, peserta didik memiliki harga diri yang senyatanya dan 5) Learning throughout life, yaitu pembelajaran tidak dapat dibatasi oleh ruang dan waktu. Dengan menerapkan hal-hal tersebut maka akan tercapai tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mengingat seberapa pentingnya guru profesional bagi kemajuan pendidikan, maka jalan utama untuk memajukan pendidikan adalah dengan meningkatkan kualitas profesionalisme guru dengan berbagai strategi dalam bentuk pendidikan maupun pelatihan yang merata di seluruh Indonesia.

KESIMPULAN DAN SARAN
Guru profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, memiliki kompetensi utama (kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional), kompetensi SAFT (sidiq, amanah, fatonal dan tabligh) serta kompetensi pendukung (sense of humor, menguasai bahasa asing, teknologi dan mencintai profesinya).  Guru profesional juga menjalankan tugas serta perannya dengan sebaik-baiknya, menerapkan lima pilar utama pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Oleh karena itu guru profesional menjadi ujung tombak bagi kemajuan pendidikan yaitu menjadi kekuatan bagi bangsa untuk mencetak ribuan generasi yang tangguh dan berkualitas guna membangun suatu bangsa dan negara.
Untuk mewujudkan hal itu maka perlu adanya kesadaran dari para guru untuk terus mengembangkan dirinya dan peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk terus melaksanakan berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan untuk menciptakan guru profesional yang dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. (2012). Undang- Undang Guru dan Dosen. Jakarta: Sinar Grafika.
Hidayatullah, M. F. (2009). Guru Sejati: Membangun Insan Berkarakter Kuat dan Cerdas. Surakarta: Yuma Pustaka
Mulyasa, E. (2009). Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
                                    . Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Proposal Makanan Khas Daerah Ubi Ungu

Contoh-Contoh Geguritan

Contoh Makalah Sejarah Pergerakan Nasional Indonesia